Perlindungan hukum bagi pembeli saham (investor) melalui bursa efek yang berkenaan dengan perbuatan emitmen yang menimbulkan kerugian bagi pembeli saham (investor)

Show simple item record

dc.contributor.author Sembiring, Sentosa
dc.date.accessioned 2017-11-03T05:25:48Z
dc.date.available 2017-11-03T05:25:48Z
dc.date.issued 1998
dc.identifier.other 142856
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/3834
dc.description.abstract Pasar Nodal sebagai suatu institusi bisnis. dalam tahunn-tahunn terakhir ini cukup banyak diminati oleh berbagai pihak, tidak hanya dari kalangan pengusaha yang kini terjun ke dunia Pasar Modal, akan tetapi juga masyarakat pada umumnya yang nota bene masih awam dalam lika liku bisnis di Pasar Moda. Dalam hal ini timbul pertanyaan, apakah pembeli saham ( investor) sudah terlindungi hak-haknya? Dalam hal ini lah peran hukum cukup pen ting. unt k melindungi kepentingan masyarakat yang ingin terjun ke dimia bisnis Pasar Modal. Pemerintah pun mennyadari masalah ini. Hal ini terlihat, untuk memperkuat keberadaan Lembaga Pasar Nodal. terbit Undang-Undang Pasar Modal, UU NO: 8 Tahun 1995. Apabila dicermati UU ini, terlihat bahwa secara yuridis kedudukan pembeli saham yang merasa dirugikan oleh Emiten, pembeli saham (Investor) berhak menggugat atas kerugian yang dideritanya, di samping itu. terhadap Emiten pun dapat dikenakan sanksi Pidana dan Administrasi oleh Bapepam ( Sentosa Sembiring) . en_US
dc.publisher Lembaga Penelitian Unpar en_US
dc.title Perlindungan hukum bagi pembeli saham (investor) melalui bursa efek yang berkenaan dengan perbuatan emitmen yang menimbulkan kerugian bagi pembeli saham (investor) en_US
dc.type Research Reports en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account