Abstract:
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 tentang Instrumen Keuangan yang telah
diresmikan pada tahun 2017 mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2020. Salah satu
perubahan terbesar pada PSAK 71 ialah diperkenalkannya metode kerugian kredit
ekspektasian untuk menggantikan metode incurred loss dalam mengukur penurunan nilai aset
keuangan. Metode kerugian kredit ekspektasian mengubah cara perbankan dalam mengukur
dan mengakui besarnya Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) atas kredit yang
disalurkan. CKPN yang semula dibentuk untuk memitigasi risiko atas kredit macet kini harus
dibentuk atas seluruh kredit yang disalurkan. Selain itu, metode kerugian kredit ekspektasian
juga menerapkan pendekatan masa depan yang sangat mengandalkan professional judgment
sehingga memperluas kesempatan manajemen untuk melakukan manajemen laba melalui
pembentukan CKPN.
Penelitian ini dilakukan untuk mencapai dua tujuan yakni mengetahui apakah
penerapan metode kerugian kredit ekspektasian mengakibatkan peningkatan besar CKPN dan
mengetahui apakah metode tersebut dimanfaatkan untuk melakukan manajemen laba.
Penelitian dilakukan terhadap bank domestik kategori BUKU 4 dan bank asing dengan kantor
perwakilan di Indonesia. Penelitian ini meneliti peningkatan besar CKPN dengan
membandingkan besar CKPN yang diakui sebelum dan setelah penerapan PSAK 71.
Sedangkan, pemanfaatan CKPN untuk manajemen laba diteliti dengan membandingkan besar
CKPN Diskresioner (DCKPN) sebelum dan setelah penerapan PSAK 71.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari
laporan keuangan publikasi perbankan, dimana nilai CKPN diperoleh secara langsung dan
nilai DCKPN diestimasi berdasarkan nilai Outstanding Loan (OL) dan Non-Performing Loan
(NPL). Estimasi nilai DCKPN kemudian dilakukan dengan menggunakan model persamaan
linear berganda.yang diuji kelayakannya dengan uji asumsi klasik. Perubahan nilai CKPN dan
DCKPN sebelum dan sesudah penerapan model kerugian ekspektasian kemudian diuji dengan
menggunakan metode uji t berpasangan.
Hasil penelitian memperlihatkan bahwa peningkatan CKPN dan DCKPN
perbankan setelah menerapkan PSAK 71 dapat dibuktikan pada bank domestik kategori
BUKU 4 tetapi tidak dapat dibuktikan pada bank asing. Perbedaan hasil penelitian disebabkan
oleh beberapa faktor seperti perbedaan kinerja, perbedaan jumlah kredit yang disalurkan, dan
diberlakukannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK/03/2020 tentang
Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran
Coronavirus Disease 2019.