Abstract:
Mengetahui UMKM mendorong pertumbuhan ekonomi di Indoensia yang cukup
pesat, peranan bank dalam hal ini sangat diperlukan, yang sebagaimana mestinya
adalah sebagai penghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dana dan
menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman kredit. Dalam
memberikan fasilitas pinjaman kredit, bank perlu mempunyai prosedur dalam
pembatasan kredit, melakukan analisis kredit untuk mengetahui layak atau tidaknya
pemberian kredit, dan pemberian pengawasan kepada debitur yang sudah diberikan
pinjaman kredit. Ketiga hal ini merupakan hal yang penting dalam bank karena
bertujuan untuk menghindari kredit macet atau Non Perfoming Loan (NPL). Prinsip
analisa kredit yang digunakan adalah 5C, yaitu character, capacity, collateral,
capital, dan condition.
Kredit macet dapat diukur dengan NPL, sebagai indikator kunci yang dapat
menunjukkan sebuah kinerja bank dan kesehatan bank. Menurut peraturan Bank
Indonesia, nilai maksimal NPL bank adalah sebesar 5%. Dalam penelitian ini, PT.
BPR B berhasil mencapai nilai dibawah 5%. Mengingat NPL menjadi suatu hal
yang sangat penting bagi bank, maka nilai NPL tersebut harus dipertahankan. Selain
itu, ditambah dengan pengawasan kredit yang intens dapat memitigasi risiko terjadi
penyebabnya kredit macet. Penelitian ini berkaitan dengan usaha-usaha apa saja
yang membuat bank dapat mengurangi kredit macet.
Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode deskriptif dan analisis
studi kasus. Penulis menetapkan beberapa kasus dalam penelitian kali ini adalah
debitur kredit PT. Bank Perkreditan Rakyat B, dengan kriteria kualitas kredit yang
ditentukan oleh penulis adalah debitur dengan kualitas kredit/kolektabilitas 1 dan
4. Penulis mengambil kasus sebanyak 5 debitur.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, perusahaan memberikan
kecenderungan sudah berhati-hati dengan memberikan kredit, dengan memastikan
berbagai kelengkapan yang harus dipenuhi sebelum pencairan dapat dilakukan.
Didapat dua kasus menggambarkan proses yang sesuai dengan kegiatan kerja
perusahaan, yaitu Debitur A dan B. Sementara, Debitur C, Debitur D, dan Debitur
E memiliki masalah pembayaran. Peneliti menyarankan kepada PT. Bank
Perkreditan Rakyat B untuk dapat terus mendorong pengawasan terhadap
komponen 5C. Untuk itu peneliti menyarankan kepada Account Officer PT. Bank
Perkreditan Rakyat B untuk dapat terus mendorong aktivitas pengawasan yang
sangat penting bagi aktivitas Kredit di Bank BPR B.