dc.description.abstract |
Menteri keuangan periode 2019-2024, ibu Sri Mulyani menegaskan bahwa salah satu sumber penerimaan Negara terbesar berasal dari sektor perpajakan. Guna mempercepat dan melanjutkan pembangunan infrasturuktur, dana yang berasal dari pajak tersebut harus tersedia. Reformasi di bidang perpajakan terus digalakkan. Salah satu kebijakan yang digalakkan adalah sistem self-assessment yang membuat wajib pajak berperan aktif dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Walaupun begitu, banyak wajib pajak yang masih menghindari pembayaran pajak dengan cara yang ilegal. Wewenang yang diberikan membuat wajib pajak tidak patuh dalam hal pembayaran pajak. Hal tersebut berdampak pada perusahaan yang dikenakan sanksi perpajakan. Maka dari itu, penelitian ini dilakukan terkait tax review guna melihat potensi sanksi perpajakan yang akan dikenakan kepada perusahaan.
Sebelum melihat potensi sanksi perpajakan yang akan dikenakan kepada PT dPi, tahapan yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah tax review. Tax review adalah Kegiatan penelaahan seluruh kewajiban perpajakan yang ada dalam suatu perusahaan dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan baik secara perhitungan pajak, pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan untuk menilai kepatuhan pajak yang telah dilakukan. Tax review dapat membantu untuk melihat posisi perusahaan saat ini terkait kewajiban perpajakannya. Adapun hasil dari tax review akan digunakan untuk melihat potensi sanksi perpajakan yang akan dikenakan kepada perusahaan. Hal tersebut juga berguna bagi PT dPi agar tidak melakukan kesalahan yang sama di masa yang akan datang.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Menurut Sekaran & Bougie (2016) metode ini bertujuan untuk memberikan sebuah gambaran dan penjelasan karakteristik dari variabel dalam suatu situasi tertentu dan melihat bagaimana pengaruh variabel tersebut satu sama lain. Dengan menggunakan metode ini, data dikumpulkan dan data tersebut berhubungan dengan masalah yang akan diteliti terutama tentang perpajakan. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang diperoleh langsung dari objek penelitian tanpa melalui media perantara. Data tersebut didapat dari wawancara. Hasil dari wawancara menghasilkan informasi seputar laporan keuangan PT dPi dan dokumen-dokumen perpajakan seperti SPT Masa, SPT Tahunan, SSP, bukti potong, dan faktur pajak. Sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh dari sumber yang telah tersedia maupun data yang telah diteliti dan dikumpulkan oleh pihak lain. Data sekunder yang didapat dalam penelitian ini meliputi profile perusahaan serta Undang-Undang dan buku-buku terkait perpajakan.
Berdasarkan hasil review yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa PT dPi masih belum baik dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Terkait PPh Pasal 4 Ayat (2), PT dPi belum melaksanakan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan terkait sewa atas tanah dan bangunan. Hal tersebut berdampak pada dikenakannya sanksi administrasi berupa bunga dan denda. Sedangkan untuk PPh Pasal 21, perusahaan masih terlambat dalam melakukan penyetoran dan pelaporan yang berdampak pada dikenakannya sanksi administrasi berupa bunga dan denda. Terkait PP Nomor 46 Tahun 2013 dan PP Nomor 23 Tahun 2018, perusahaan masih melakukan keterlambatan dalam penyetoran yang mengakibatkan sanksi administrasi berupa bunga dan denda. Pelaksanaan kewajiban PPN PT dPi juga belum cukup baik. Keterlambatan dalam penyetoran dan pelaporan masih menjadi masalah besar bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya lebih memperhatikan proses perhitungan kewajiban perpajakannya dan memperhatikan batas akhir penyetoran dan pelaporan. |
en_US |