Abstract:
Sumber pendapatan negara yang terbesar berasal dari sektor perpajakan, di mana pendapatan
ini dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur berkelanjutan maupun digunakan untuk
belanja negara. Namun, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih sangat rendah.
Salah satu penyebabnya adalah minimnya pengetahuan dari wajib pajak mengenai sistem
perpajakan yang berlaku di Indonesia sehingga mengakibatkan tingginya kasus pelanggaran
pajak, baik secara disengaja maupun tidak disengaja. Hal tersebut mengakibatkan wajib pajak
dapat dikenakan sanksi administratif ataupun sanksi pidana. Maka dari itu, untuk menghindari
kemungkinan dikenakannya sanksi perpajakan, wajib pajak dapat melakukan peninjauan pajak
terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakannya.
Peninjauan pajak merupakan suatu tindakan kegiatan peninjauan terhadap
seluruh kewajiban perpajakan yang ada dalam suatu perusahaan dan pelaksanaan pemenuhan
kewajiban-kewajiban tersebut, baik dari cara penghitungan, pemotongan, penyetoran,
pelunasan, maupun pelaporannya untuk menilai kepatuhan pajak yang telah dilakukan.
Penelitian ini berfokus untuk melakukan peninjauan pajak terkait PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh
Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 28A/29, dan Pajak Pertambahan Nilai pada
CV. MAS guna menghindari adanya ketidaksesuaian pada proses perhitungan, penyetoran,
maupun pelaporan kewajiban perpajakan dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat
menimbulkan dikenakannya sanksi perpajakan di masa mendatang.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
deskriptif analisis. Metode ini bertujuan untuk mendeskripsikan atau memberikan gambaran
mengenai objek penelitian melalui data yang telah dikumpulkan dan kemudian membuat
kesimpulan atas penelitian tersebut. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder.
Data primer yang diperoleh adalah gambaran umum tentang perusahaan dan proses
perhitungan pajak terkait PPh dan PPN yang diperoleh dari hasil wawancara. Data sekunder
yang diperoleh adalah SPT Masa, SPT Tahunan, Bukti Potong, SSP, laporan keuangan, ID
Billing, dan faktur pajak.
Berdasarkan hasil peninjauan pajak, dapat disimpulkan bahwa secara
keseluruhan, CV. MAS sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya terkait Pajak
Penghasilan dan Pajak Pertambahan nilai dengan baik. Hal ini dikarenakan CV. MAS
menanggapi dengan serius terkait kewajiban perpajakanya dengan memperkerjakan seorang
karyawan khusus untuk mengatur perpajakan CV. MAS yang ahli dalam bidang perpajakan.
CV. MAS hanya melakukan sedikit kesalahan dalam keterlambatan pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 23 dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25. CV. MAS juga tidak
memperhitungan perhitungan koreksi fiskal dan kredit pajak yang dapat menjadi pengurang
pajak penghasilan terutang seperti Pajak Penghasilan Pasal 25 yang disetorkan pada tahun
2018. Sehingga jika tetap melakukan peninjauan pajak secara rutin, maka dapat meminimalisir
sanksi perpajakan yang mungkin timbul di masa yang akan datang.