Abstract:
Pada dasarnya Penulisan Hukum ini membahas mengenai Permasalahan
penyelenggaraan kompetisi Sepakbola di Indonesia antara Persatuan
Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Badan Olahraga Profesional
Indonesia (BOPI) untuk menetukan siapa yang sebenarnya paling berwenang
menyelenggarakan kompetisi sepakbola di Indonesia yang dilihat dan diukur dari
Undang-Undang, Statuta FIFA, dan Statuta PSSI. Dalam Upaya membahas hal
tersebut, dibahas juga mengenai kedudukan yang dimiliki oleh PSSI dan BOPI di
Indonesia sebagai suatu lembaga/Organisasi Sepakbola di Indonesia, aturan FIFA
yang digunakan sebagai dasar oleh PSSI untuk menjalankan persepakbolaan di
Indonesia dan Negara sebagai dasar BOPI untuk mengatur segala bidang olahraga
profesional yang ada di Indonesia sehingga menimbulkan permasalahan di antara
keduanya dalam menjalankan fungsinya sebagai suatu lembaga/organisasi
sepakbola di Indonesia. Metode yang digunakan untuk analisis ini adalah metode
yuridis normatif yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan
kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya, yang akan
dianalisis melalui Undang-Undang, Statuta PSSI dan Statuta FIFA.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa yang
sebenarnya paling berwenang dalam menyelenggarakan kompetisi sepakbola di
Indonesia adalah PSSI, hal ini karena mengenai pengaturan teknis
penyelenggaraan kompetisi sepakbola PSSI menerapkan aturan yang telah dibuat
oleh FIFA yang dikenal sebagai law of the game. Namun BOPI sebagai lembaga
negara bukan berarti tidak dapat ikut campur dalam urusan penyelenggaraan
kompetisi, karena BOPI dibentuk dengan tujuan melindungi kesejahteraan para
atlet professional yang bertanding sebagai salah satu tugas negara dalam
menjalankan negaranya.