Abstract:
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab. Dengan adanya tujuan tersebut, maka dibutuhkanlah profesi guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuin kedudukan guru dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta untuk mengetahui dapatkah profesi guru tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridisi normatif yang dimana penelitian dilakukan dengan membandingkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan Undang-Undang Guru dan Dosen.
Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memberi pengetahuan kepada masyarakat mengenai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan Undang-Undang Guru dan Dosen.