Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap putusan –
putusan pengadilan yang dianggap memiliki kekurangan ataupun kesalahan dalam
menerapkan hukum dari suatu permasalahan hukum.
Penelitian ini akan membahas salah satu putusan yang memiliki kekurangan
dalam menerapkan hukum, dimana perkara yang diangkat ialah permasalahan
pewarisan yang membahas tentang besaran bagian mutlak atau legitieme portie.
Lebih mendalam penelitian ini akan membahas mengenai cara membagi bagian
mutlak berdasarkan hukum perdata barat, dan bagaimana seharusnya pertimbangan
hakim dalam menentukan hukum untuk suatu permasalahan dalam hal ini hukum
waris perdata barat dalam membagi bagian mutlak.
Hasil penelitian ini akan menunjukan bagaimana seharusnya penghitunga
dalam pembagian bagian mutlak dalam hukum perdata barat dan bagaimana
seharusnya menerapkan hukumnya dalam putusan pengadilan.