Abstract:
Dalam perkembangan sistem ketatanegaraan di Indonesia dibentuklah suatu
lembaga negara baru, yakni lembaga negara independen. Lembaga negara
independen merupakan lembaga negara yang secara institusional maupun
fungsional tidak berada dalam dominasi kekuasaan manapun. Hal ini memiliki arti
bahwa secara institusional lembaga ini tidak berada ke dalam cabang kekuasaan
manapun dan secara fungsional dalam melaksanakan fungsinya tidak dapat
diintervensi oleh pihak manapun. Namun, sifat dari lembaga negara independen
yang bebas dari intervensi pihak manapun menimbulkan kekhawatiran akan adanya
penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh lembaga ini. Oleh karena itu, untuk
mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan dibutuhkannya suatu pengawasan
ideal yang ditujukan kepada lembaga negara independen yang dilakukan oleh
lembaga negara lain tanpa mencederai sifat independensi dari lembaga negara
independen.
Pada saat ini, mekanisme pengawasan terhadap lembaga negara independen yang
dilakukan oleh lembaga negara lain masih kurang memadai. Dengan demikian,
dalam penelitian ini yang akan dikaji adalah prosedur pengawasan yang ideal
terhadap lembaga negara independen tanpa mencederai sifat independensinya.