Abstract:
Pada dasarnya Penulisan Hukum ini membahas kedudukan dan status hukum serta tanggung jawab hukum Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing di Indonesia. Peraturan perundang-undangan Indonesia membuka peluang bagi perusahaan asing untuk melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dalam dua bentuk yaitu dengan mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing dan/atau Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing. Namun ketentuan ini belum mengatur secara jelas kedudukan serta status hukum Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang berdampak pada adanya ketidakpastian hukum terhadap bentuk pertanggung jawaban hukum Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan.. Jenis data penelitian adalah data sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Jenis data dan teknik analisa yang digunakan oleh peneliti adalah kualitatif