Abstract:
Pengangkatan anak pada umumnya dilakukan oleh pasangan suami istri.
Namun, di Indonesia pengangkatan anak dapat dilakukan oleh orang tua tunggal.
Mengingat peran ayah dan ibu dalam suatu keluarga sangat penting bagi
pertumbuhan anak, maka pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang tua
tunggal ini perlu diketahui apakah dapat memenuhi prinsip kepentingan terbaik
bagi anak atau justru mengabaikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini
menjadi penting mengingat pengangkatan anak harus dilakukan berdasarkan
kepentingan calon anak angkat, bukan kepentingan calon orang tua angkat. Selain
itu, dalam hal pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang tua tunggal, terdapat
tata cara pelaksanannya yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor
110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. Namun, terdapat
beberapa tata cara yang tidak terlalu jelas sehingga perlu dilakukan penelitian
lapangan tepatnya di Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota
Bandung.
Hasil dari penelitian ini, pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang tua
tunggal telah memenuhi prinsip kepentingan terbaik bagi anak walaupun terdapat
beberapa hak anak yang pemenuhannya kurang optimal sehingga tetap dibutuhkan
peran lain untuk membantu orang tua tunggal. Tata cara pelaksanaan
pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang tua tunggal berdasarkan Peraturan
Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak
juga telah memenuhi prinsip kepentingan terbaik bagi anak dengan saran beberapa
tata cara perlu diperjelas.