Abstract:
Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) merupakan salah satu organisasi internasional yang mempunyai prinsip dasar untuk menjaga perdamaian, stabilitas, keamanan, serta menghormati nilai-nilai hak asasi manusia di wilayah regionalnya. Namun, di dalam wilayah regional ASEAN masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan prinsip dasar dan nilai-nilai hak asasi manusia ASEAN. Konflik Rohingya di Myanmar merupakan salah satu pelanggaran dalam wilayah ASEAN yang bertentangan dengan kedua hal diatas. Adanya penghilangan kewarganegaraan, kejahatan kemanusiaan, pelanggaran akan nilai-nilai hak asasi manusia oleh negara Myanmar hingga pada adanya penyelundupan manusia dan perdagangan orang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan konflik Rohingya ini. Dalam hal ini, ASEAN sebagai organisasi internasional dinilai belum mampu untuk berperan mengatasi konflik Rohingya. Dalam penulisan hukum ini, akan diuraikan mengenai prinsip-prinsip dasar ASEAN serta membuktikan bahwa ASEAN sebagai organisasi internasional dapat berperan penuh dalam penanganan konflik Rohingya.