Abstract:
Di dalam Konvensi dan Protokol tentang Status Pengungsi mengatur secara lengkap mengenai hak-hak dasar pengungsi, termasuk hak untuk bekerja tetapi Indonesia belum meratifikasi Konvensi dan Protokol tersebut. Namun, Indonesia membentuk sebuah aturan sendiri yang mengatur mengenai pengungsi, yaitu dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (Perpres Nomor 125 Tahun 2016) tetapi di dalam Perpres tersebut tidak mengatur mengenai hak-hak dasar pengungsi melainkan mengatur cara penanganan pengungsi saja. Berdasarkan wawancara penulis di Pekanbaru, para pengungsi mengeluhkan mengenai hak kebebasan mereka dikarenakan tidak dapat melakukan pekerjaan sedangkan tunjangan yang diberikan kepada para pengungsi, belum dapat sepenuhnya memenuhi kebutuhan para pengungsi. Hal tersebut mengingat kebutuhan semakin hari semakin banyak dan harganya juga mahal.
Berdasarkan penjabaran diatas bahwa Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tidak menyelesaikan permasalahan pengungsi sebagaimana seharusnya ada di dalam Konvensi dan Protokol tentang Status Pengungsi sehingga muncul permasalahan hukum, yaitu mengenai apakah hak untuk bekerja dapat diberikan kepada pengungsi di Indonesia dengan melakukan penelitian terhadap pegungsi di Pekanbaru.