Abstract:
Ganja merupakan Narkotika golongan I yang dilarang penggunaannya oleh
Pemerintah menurut undang-undang. Pelaku yang menggunakan, menanam, dan
mengedarkan Narkotika akan dihukum berdasarkan Undang-Undang Narkotika.
Jaksa Penuntut Umum dalam menuntut dan Hakim dalam memutus suatu perkara
harus berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada didalam Undang-Undang
Narkotika berdasarkan Asas Legalitas. Namun, masalah timbul ketika Jaksa dalam
menuntut dan Hakim dalam memutus perkara melanggar ketentuan-ketentuan yang
ada didalam Undang-Undang Narkotika.