Abstract:
Skripsi ini membahas mengenai sejauh mana perlindungan terhadap data pribadi serta privasi di era percepatan informasi dewasa ini. Integrasi diantara segala perangkat yang terjadi di zaman ini memang memudahkan kehidupan kita sehari-hari namun di satu sisi, hal tersebut dapat menimbulkan ancaman terhadap diri kita sendiri. Contoh nyata dari hal tersebut adalah dalam penggunaan search engine. Dengan melakukan pencaharian, data kita diolah dalam Big Data yang pada akhirnya privasi kita pun dapat terkena imbasnya dari pemanfaatan data tersebut. Terlebih lagi, pihak ketiga yang merupakan pihak komersil seringkali memanfaatkan data kita untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya. Kerugian yang ditimbulkan tersebut akhirnya akan menimbulkan pertanyaan akan perlindungan data pribadi dan privasi masyarakat yang seharusnya dijamin oleh Pemerintah. Upaya ganti kerugian yang diupayakan oleh masyarakat tersebut akhirnya akan sulit dilakukan dikarenakan pihak yang merugikan pengguna seringkali merupakan perusahaan multinasional yang sulit untuk dijangkau oleh individu masyaakat. Oleh karena itu, Pemerintah perlu untuk melindungi masyarakat dalam membentuk peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sebagai undang-undang payung akan perlindungan hukum terkait data pribadi dan privasi di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dimana penelitian ini mengkaji studi dokumen menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, traktat, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Hal tersebut digunakan untuk menemukan pengaturan yang berlaku untuk menghadapi permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini.