Abstract:
Negara merupakan organisasi yang harus merepresentasikan rakyat. Oleh karena itu,
negara harus memberikan jaminan terhadap kehidupan rakyatnya dengan salah satu
caranya yaitu memberikan jaminan kehidupan yang layak dan sehat. Jaminan tersebut
bisa berupa menyediakan aturan hukum yang dapat mengatasi jaminan kehidupan
yang layak dan sehat bagi setiap rakyat. Melihat satu fenomena yang kebakaran hutan yang masih sering terjadi di Indonesia, mencerminkan bahwa aturan hukum yang diberikan oleh pemerintah belum dapat memberikan jaminan untuk rakyat memperoleh kehidupan yang layak dan sehat. Sementara itu juga akibat dari kebakaran hutan tersebut, negara harus melakukan penanggulangan terhadap bencana kebakaran hutan dengan mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit yang akan menyebabkan kerugian keuangan negara.
Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur penindakan terhadap pelaku
pembakaran hutan dinilai masih belum mengakomodir seluruh unsur yang terjadi
dalam kebakaran hutan. Korporasi yang disinyalir sebagai aktor utama dalam
pembakaran hutan dinilai belum mendapat perhatian khusus jika diperhatkan dari
peraturan perundang-undangan yang ada. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai dapat menjadi terobosan
hukum baru untuk menindak pelaku pembakaran hutan.