Abstract:
Hak asasi manusia ada berbagai banyak jenisnya, salah satunya adalah kebebasan berpendapat dan berekspresi dimana hak tersebut merupakan hak yang dimiliki setiap individu dan dijamin oleh Indonesia secara konstitusional.Salah satu bentuk kebebasan berpendapat dan berekspresi dapat dilakukan melalui meme sebuah gambar yang diedit sehingga memiliki makna baru. Meme sendiri dapat berpotensi melanggar hak orang lain yang meskipun belum memiliki definisi dalam UU ITE tetapi masih dapat dibatasi oleh UU ITE. Hal tersebut memunculkan pertanyaan apakah UU ITE dapat membatasi kebebasan berekspresi melalui meme dan apakah penyebaran dan pembuatan meme dapat dipidana (dianggap sebagai cybercrime) berdasarkan UU ITE.Oleh karena literasi mengenai IT perlu dilakukan.