Abstract:
Maraknya penganiayaan dan penelantaran hewan peliharaan seperti anjing dan kucing yang dilakukan oleh masyarakat semakin sering terjadi, baik di daerah terpencil maupun di kota-kota besar seperti termaksud di kota Jakarta. Penelitian dengan judul Penegakan Peraturan Hukum Berkaitan Dengan Kesejahteraan Hewan Peliharaan Domestik Di Kota Jakarta, memiliki rumusan masalah apa faktor yang mempengaruhi lemahnya penegakan hukum Pasal 302 KUHP terhadap pelaku penganiayaan hewan domestik di Indonesia dan Apakah Penegak hukum dan masyarakat yang berjuang di bidang kesejahteraan hewan membutuhkan adanya peraturan khusus tentang perlindungan hak dan kesejahteraan hewan domestik di Indonesia. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi lemahnya penegakan hukum, Pasal 302 KUHP terhadap pelaku penganiayaan hewan peliharaan di Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisa apakah Penegak hukum dan masyarakat yang berjuang di bidang kesejahteraan hewan membutuhkan adanya peraturan khusus tentang perlindungan hak dan kesejahteraan hewan peliharaan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode sosiologis empiris atau penelitian lapangan.Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.Kemudian data dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif.Landasan teori yang digunakan adalah teori kesejahteraan hewan dan teori penegakan hukum di Indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penegakan Peraturan Hukum berkaitan dengan kesejahteraan hewan domestik masih sulit untuk ditegakan di kota Jakarta disebabkan oleh faktor payung hukum peraturan kesejahteraan hewan domestik yang masih lemah. Selain itu kesejahteraan hewan masih belum menjadi fokus dari pemerintah dan minimnya kesadaran dari masyarakat dan aparat penegak hukum mengenai kesejahteraan hewan. Kemudian diperlukan suatu peraturan hukum yang memiliki payung hukum yang kuat untuk dapat melindungi kesejahteraan hewan peliharaan domestik di Indonesia dan dapat menggerakan aparat penegak hukum untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan hewan dan juga diperlukan peraturan hukum yang dapat melindungi para aktivis dan masyarakat yang berjuang memajukan kesejahteraan hewan di Indonesia.