Abstract:
Perang terus berkembang dari masa ke masa, mulai dari perang konvensional hingga perang modern yang salah satunya adalah cyber warfare. Cyber warfare terjadi dalam cyber space atau dunia maya serta antara sipil dan militer saling terkoneksi di dalamnya, lalu negara saat ini mempunyai banyak infrastruktur penting yang terkoneksi pula dalam cyber space, sehingga saat terjadi cyber warfare sulit untuk memisahkan sipil dan militer. Maka apabila terjadi cyber warfare dapat menimbulkan dampak merusak yang signifikan terhadap obyek sipil sehingga hukum humaniter internasional harus membatasinya walaupun belum secara langsung mengatur mengenai cyber warfare. Sehingga pertanyaan yang muncul adalah mengenai bagaimana batasan antara cyber crime dengan cyber warfare sebagai salah satu bentuk perang modern dalam konflik bersenjata internasional maupun non-internasional. Karena antara cyber crime dan cyber warfare saling berkaitan tetapi keduanya berbeda. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah aturan-aturan hukum humaniter internasional saat ini masih relevan terhadap cyber warfare. Maka dari itu penting untung mengetahui batasan-batasan dalam cyber warfare.