Abstract:
Asuransi menjadi sarana bagi setiap orang untuk mengalihkan risiko. Setiap orang yang hendak mengalihkan risikonya melalui asuransi akan melakukan perjanjian asuransi atau perjanjian pertanggungan dengan perusahaan asuransi. Tugas perusahaan asuransi sebagai penanggung adalah menjamin adanya penggantian atau perbaikan terhadap objek yang dipertanggungkan milik tertanggung apabila tertanggung mengalami kerugian sesuai dengan perjanjian. Namun di Indonesia masih banyak kesenjangan antara apa yang tertera dalam peraturan dan teori asuransi dengan apa yang diaplikasikan. Salah satu permasalahan yang diangkat di penulisan ini adalah adanya permintaan klaim asuransi dari tertanggung yang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan dalam polis asuransinya. Permasalahan ini terjadi di PT Asuransi Wahana Tata dengan salah satu nasabahnya yang meminta agar perbaikan objek pertanggungannya dilakukan di sebuah bengkel khusus namun hal tersebut tidak diperjanjikan sejak awal penutupan asuransi.