Abstract:
Kemajuan teknologi seperti munculnya internet beberapa tahun belakangan ini semakin berkembang pesat yang membawa dampak ke berbagai aspek kehidupan manusia. Pesatnya perkembangan internet tersebut tidak hanya berpengaruh pada sektor bisnis saja namun juga berpengaruh pada sektor keuangan. Salah satu bentuk penerapan teknologi informasi di bidang keuangan tersebut adalah Teknologi Keuangan (Financial Technology (fintech)). Teknologi Keuangan ini ada untuk memudahkan pengguna media sosial untuk dapat berbelanja dan mengaksesnya dimanapun dan kapanpun. Salah satu Fintech yang
sedang terkenal di Indonesia adalah peer to peer lending. Indonesia telah mengatur mengenai peer to peer lending dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Peer to peer lending dalam hal ini adalah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Terdapat beberapa keuntungan menggunakan layanan Peer to peer lending, yaitu sudah terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan, memberikan pinjaman
dengan cepat dan mudah, mendiversifikasi investasi, serta penyelenggara peer to peer lending menjamin dana yang di investasikan berdasarkan risiko pendanaan. Walaupun menawarkan kemudahan seperti memberikan pinjaman dengan cepat dan mudah, namun tidak sedikit juga permasalahan yang terjadi dalam peer to peer lending.