Abstract:
Cyber sex merupakan jenis kejahatan baru di dunia maya atau cyber crime tidak hanya orang dewasa, tetapi anak pun dapat melakukan jenis kejahatan ini. Semakin mudahnya mengakses internet membuat kejahatan cyber sex menjadi sering terjadi, kurangnya pengawasan orangtua terhadap anak dalam mengakses internet menjadi salah satu faktor utama dapat terjadinya kejahatan cyber sex ini. Dalam kasus cyber sex ini apabila akan diselesaikan melalui pengadilan sulit menentukan pelaku dan korban, mengingat kejahatan cyber sex ini terjadi karena adanya keinginan dari kedua pihak yang terlibat. Penulisan hukum ini dikaji dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari berbagai literatur yang berhubungan dengan objek penelitian atas bahan-bahan hukum baik menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam menyelesaikan perkara cyber sex yang dilakukan oleh anak tidak harus selalu diselesaikan melalui proses pengadilan Selain itu perlu adanya upaya pencegahan yang dilakukan oleh orang tua yaitu mendidik memberi pengetahuan tentang seks sejak dini agar anak tidak melakukannya serta perlu adanya pengawasan dari pihak orang tua dan juga pemerintah dalam penggunaan sosial media yang dilakukan oleh anak.