Abstract:
Tanah merupakan salah satu kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia. Setiap manusia berhak memiliki dan mengelola tanah baik sendiri maupun bersama-sama. Setiap tanah harus memiliki identitas yang jelas mengenai status, ukuran, pemilik, dan letak tanah. Artinya, setiap bidang tanah yang dimiliki manusia harus memiliki bukti kepemilikan yang jelas dan kuat untuk kepastian hukum dan menghindari terjadinya sengketa. Bukti kepemilikan yang jelas dan kuat akan ditandai dengan diterbitkannya sertifikat. Sertifikat diperoleh dengan mengajukan permohonan pendaftaran tanah terlebih dahulu ke Kepala Kantor Pertanahan. Dalam prosesnya, pendaftaran tanah tidak selalu berjalan sebagaimana mestinya. Terkadang terdapat beberapa permasalahan yang terjadi selama proses pendaftaran tanah berjalan. Salah satu permasalahan yang sering terjadi yaitu saat suatu pihak yang sedang dalam proses pendaftaran tanah dan telah sampai penerbitan peta bidang tanah, namun ada pihak lain yang mendaftarkan haknya di atas bidang tanah yang sama. Berdasarkan permasalahan tersebut, kedudukan suatu pihak yang telah memperoleh penerbitan peta bidang tanah menarik untuk diteliti lebih lanjut karena walaupun tidak bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah, peta bidang tanah dapat digunakan sebagai bukti bahwa bidang tanah yang bersangkutan sedang dalam proses pendaftaran tanah.