dc.contributor.advisor |
Iriawan, Asep Iwan |
|
dc.contributor.author |
Sitorus, Andreas Tamba Tua |
|
dc.date.accessioned |
2020-06-17T06:27:32Z |
|
dc.date.available |
2020-06-17T06:27:32Z |
|
dc.date.issued |
2019 |
|
dc.identifier.other |
skp39590 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/11067 |
|
dc.description |
4513 - FH |
en_US |
dc.description.abstract |
E-litigasi merupakan penyelesaian perkara perdata yang dilakukan secara
elektronik dan masih terbilang baru di Indonesia. Pengaturan mengenai e-litigasi
sendiri diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang
Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik yang
dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 8 Agustus 2019. Suatu peraturan
tertentu tidak boleh bertentangan satu dengan yang lainnya, yang dalam hal ini
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 ini mengatur mengenai elitigasi
atau persidangan secara elektronik. Pengaturan mengenai hukum acara
perdata harus diatur dengan menggunakan undang-undang yang mana selama ini
mengenai ketentuan hukum acara perdata di Indonesia diatur oleh HIR/Rbg.
Ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 yang
mengatur tentang e-litigasi dapat dipertanyakan pemberlakuannya dalam
penyelesaian perkara perdata. Sehingga perumusan masalahnya adalah bagaimana
penyelesaian perkara perdata dengan Perma Nomor 1 tahun 2019 ditinjau dari
hierarki perundang-undangan?; dan apakah Perma nomor 1 tahun 2019 dapat
mengatur tentang penyelesaian perkara perdata? Metode penelitian yang dilakukan
dalam penulisan ini adalah deskriptif analitis, dengan menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini akan menggunkan bahan hukum primer
maupun sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan bahan
hukum yang terkait. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 ini
merupakan peraturan yang diakui sebagi jenis peraturan perundang-undangan dan
bukan suatu undang-undang. Pengaturan dalam Peraturan Mahkamah Agung ini
juga mengatur khusus mengenai elektronik dari suatu persidangan, mengingat acara
persidangan sendiri telah diatur dengan HIR/RBg, sehingga Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2019 ini berlaku sebagai pelengkap pengaturan hukum
acara perdata yang mana pengaturannya belum terdapat dalam HIR/Rbg. |
en_US |
dc.language.iso |
Indonesia |
en_US |
dc.publisher |
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR |
en_US |
dc.subject |
Herzien Inlandsch Reglement |
en_US |
dc.subject |
Hukum Acara Perdata |
en_US |
dc.subject |
E-Litigasi |
en_US |
dc.title |
Tinjauan yuridis penyelesaian perkara menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik |
en_US |
dc.type |
Undergraduate Theses |
en_US |
dc.identifier.nim/npm |
NPM2015200120 |
|
dc.identifier.kodeprodi |
KODEPRODI605#Ilmu Hukum |
|