Tinjauan yuridis penyelesaian perkara menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik

Show simple item record

dc.contributor.advisor Iriawan, Asep Iwan
dc.contributor.author Sitorus, Andreas Tamba Tua
dc.date.accessioned 2020-06-17T06:27:32Z
dc.date.available 2020-06-17T06:27:32Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp39590
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/11067
dc.description 4513 - FH en_US
dc.description.abstract E-litigasi merupakan penyelesaian perkara perdata yang dilakukan secara elektronik dan masih terbilang baru di Indonesia. Pengaturan mengenai e-litigasi sendiri diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 8 Agustus 2019. Suatu peraturan tertentu tidak boleh bertentangan satu dengan yang lainnya, yang dalam hal ini Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 ini mengatur mengenai elitigasi atau persidangan secara elektronik. Pengaturan mengenai hukum acara perdata harus diatur dengan menggunakan undang-undang yang mana selama ini mengenai ketentuan hukum acara perdata di Indonesia diatur oleh HIR/Rbg. Ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur tentang e-litigasi dapat dipertanyakan pemberlakuannya dalam penyelesaian perkara perdata. Sehingga perumusan masalahnya adalah bagaimana penyelesaian perkara perdata dengan Perma Nomor 1 tahun 2019 ditinjau dari hierarki perundang-undangan?; dan apakah Perma nomor 1 tahun 2019 dapat mengatur tentang penyelesaian perkara perdata? Metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini adalah deskriptif analitis, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini akan menggunkan bahan hukum primer maupun sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan bahan hukum yang terkait. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 ini merupakan peraturan yang diakui sebagi jenis peraturan perundang-undangan dan bukan suatu undang-undang. Pengaturan dalam Peraturan Mahkamah Agung ini juga mengatur khusus mengenai elektronik dari suatu persidangan, mengingat acara persidangan sendiri telah diatur dengan HIR/RBg, sehingga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 ini berlaku sebagai pelengkap pengaturan hukum acara perdata yang mana pengaturannya belum terdapat dalam HIR/Rbg. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Herzien Inlandsch Reglement en_US
dc.subject Hukum Acara Perdata en_US
dc.subject E-Litigasi en_US
dc.title Tinjauan yuridis penyelesaian perkara menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015200120
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account