Abstract:
Hak privasi merupakan hak bagi seseorang untuk melindungi martabatnya sebagai
seorang manusia. Hak ini merupakan bagian dari hak asasi manusia, yang memiliki
sifat melekat pada setiap orang, termasuk selebriti. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian yuridis normatif guna mengetahui aturan hukum yang memberi
perlindungan terhadap hak privasi selebriti dalam program siaran infotainment serta
sejauh mana Komisi Penyiaran Indonesia dapat melindungi hak privasi selebriti.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hak privasi selebriti dalam program
siaran mendapat perlindungan dari negara, yang dintujukkan dengan adanya
peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Namun masih sering terjadi pelanggaran pada hak privasi selebriti terutama pada
bidang penyiaran. Hal tersebut mengindikasikan masih lemahnya pengawasan
Komisi Penyiaran Indonesia sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam
memberikan pengawasan terhadap seluruh bentuk penyiaran di Indonesia.