Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia terhadap perlindungan hak privasi selebriti dengan program siaran infotainment berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi manusia dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account