Proses pewarisan atas harta warisan dari Pangeran Madrais setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 779K/PDT/2017 mengenai Penolakan pengembalian harta warisan komunal kepada masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Wulansari, Catharina Dewi
dc.contributor.author Indardi, Tri
dc.date.accessioned 2020-06-17T02:55:41Z
dc.date.available 2020-06-17T02:55:41Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp39600
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/11062
dc.description 4523 - FH en_US
dc.description.abstract Pada pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengatakan bahwa: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat Hukum Adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Meskipun demikian, pengakuan formal pada masyarakat Hukum Adat yang kuat masih belum mendapat bentuk yang tepat. Sebagai akibatnya keterpinggiran masyarakat Hukum Adat masih disaksikan hingga saat ini seperti yang terjadi pada keturunan dari Pangeran Madrais selaku masyarakat Hukum Adat. Salah satu harta warisan Pangeran Madrais berupa tanah yaitu tanah Leuweung Leutik dijual oleh beberapa ahli waris kepada pihak lain sehingga dapat menyebabkan hilangnya hak masyarakat Hukum Adat terhadap harta warisannya yang seharusnya dapat diteruskan secara turun temurun dan dapat digunakan oleh seluruh anggota persekutuan untuk dikelola secara bersama-sama dan bukan dimiliki oleh orang perorangan. Saling gugat kemudian terjadi sampai saat ini sehingga menjadi sengketa atau konflik terkait tanah yang belum menemukan penyelesaian. Proses pewarisan dari Pangeran Madrais menjadi fokus dalam penelitian ini untuk mengetahui kedudukan hukum ahli waris atas harta warisan dari Pangeran Madrais. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap keturunan dari Pangeran Madrais yang dirugikan dengan dijualnya tanah Leuweung Leutik karena tidak dapat lagi mengelola tanah Leuweung Leutik secara bersama-sama. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Sosiologis dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu berusaha mendapatkan informasi yang selengkap mungkin mengenai pewarisan atas harta warisan dari Pangeran Madrais. Informasi yang digali melalui wawancara mendalam dan observasi terhadap informan dalam pengumpulan data langsung di Kelurahan Cigugur Kabupaten Kuningan serta mencari fakta dari berbagai sumber. Hasil penelitian menunjukan bahwa sistem pewarisan berupa jabatan dari Pangeran Madrais kepada Pangeran Tedjabuwana memenuhi unsur-unsur sistem pewarisan mayorat laki-laki karena yang menggantikan kedudukan sebagai kepala adat adalah anak laki-laki tertua dari Pangeran Madrais. Sedangkan untuk harta warisan lain yang diwariskan oleh Pangeran Madrais merupakan harta warisan yang tidak dapat dibagi-bagi kepada ahli warisnya dengan hak milik. Tujuannya adalah agar harta warisan tetap menjadi satu kesatuan dan tidak dikuasai oleh orang perorangan dan dapat menjadi pengikat bagi masyarakat adat. Hal ini disebabkan oleh karena adanya wasiat yang dituangkan ke dalam Manuskrip. Penyelesaian sengketa dengan cara diajukan ke Pengadilan bukanlah solusi yang tepat karena tidak sesuai dengan ciri dari masyarakat Hukum Adat. Sengketa warisan atas tanah Leuweung Leutik yang diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat menjadi penyelesaian damai dan adil sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat adat dan para pihak dapat dikembalikan menjadi utuh dan rukun seperti sedia kala. Bentuk perlindungan hukum terhadap harta warisan dapat dilakukan dengan cara memasukkan harta tersebut dalam kriteria Cagar Budaya sehingga harta tidak dibagi-bagikan secara individual dan dapat dikelola bersama untuk menjaga keutuhan masyarakat adat. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Masyarakat Adat en_US
dc.subject Pewarisan en_US
dc.subject Manuskrip en_US
dc.subject Leuweung Leutik en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Musyawarah en_US
dc.subject Mufakat en_US
dc.title Proses pewarisan atas harta warisan dari Pangeran Madrais setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 779K/PDT/2017 mengenai Penolakan pengembalian harta warisan komunal kepada masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM20152000046
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account