Tinjauan terhadap kewenangan praperadilan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka : studi kasus Putusan Praperadilan Nomor : 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel

Show simple item record

dc.contributor.advisor Meliala, Nefa Claudia
dc.contributor.author Pratiwi, Ayudhia Debora
dc.date.accessioned 2020-06-16T23:53:05Z
dc.date.available 2020-06-16T23:53:05Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skh45
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/11060
dc.description 4602 - FH en_US
dc.description.abstract Pada hakikatnya, Lembaga Praperadilan merupakan alat pengawasan horizontal atas tindakan upaya paksa yang dikenakan terhadap tersangka selama ia berada dalam pemeriksaan penyidikan atau penuntutan agar benar-benar tindakan itu tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan Undang-Undang. Berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kewenangan Praperadilan adalah menilai keabsahan suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan juga ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan, namun seiring berkembangnya zama, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) No. 21//PUU-XII/2014 maka kewenangan Praperadilan pun bertambah dengan menilai keabsahan penetapan tersangka dan penggeledahan dan penyitaan. Namun, pada Putusan Praperadilan Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel, Hakim telah melampaui kewenangannya dalam memutus suatu perkara Praperadilan dengan memerintahkan Termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya berupa penyidikan, dan menetapkan seseorang menjadi tersangka. Putusan tersebut telah melahirkan suatu norma baru yang mana hakim Praperadilan dapat memerintahkan Termohon (penyidik) untuk melakukan penetapan tersangka terhadap seseorang yang bukan pihak berperkara. Sehingga putusan tersebut dianggap telah menyimpang secara fundamental. Berdasarkan hasil analisa Penulis, Hakim Tunggal Praperadilan dalam perkara ini telah salah menerapkan hukum dan telah melampaui kewenangannya dalam memutus suatu perkara, sehingga diperlukan adanya pengkajian ulang mengenai peraturan Lembaga Praperadilan ini. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Praperadilan en_US
dc.subject Kewenangan en_US
dc.subject Penemuan Hukum en_US
dc.subject Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana en_US
dc.subject Putusan Praperadilan en_US
dc.title Tinjauan terhadap kewenangan praperadilan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka : studi kasus Putusan Praperadilan Nomor : 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015200033
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0428108604
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account