dc.description.abstract |
Pemberian gratifikasi atau hadiah menjadi suatu kebiasaan yang terkadang tidak di
sadari baik oleh pemberi maupun oleh penerima gratifikasi bahwa hal tersebut
melanggar hukum dikarenakan melanggar kewenangan dan tugas pokok pejabat
Negara.Akan menjadi persoalan ketika seseorang menerima gratifikasi dan
mewariskanya kepada ahli waris, proses pewarisan ahli waris hanya melihat hak
kepemilikan suatu harta tanpa melihat pada cara di perolehnya harta tersebut,
sehingga memungkinkan adanya pembagian harta warisan yang di peroleh secara
haram contohnya adalah pembagian warisan yang diperoleh secara
gratifikasi.Berdasarkan uraian diatas yang menjadi pokok permasalahan adalah,
bagaimana ketentuan mengenai harta warisan yang diketahui diperoleh melalui
gratifikasi menurut hukum Islam ? dan bagaimana akibat dari pembagian harta
warisan yang telah dilakukan oleh para pihak terhadap harta waris yang di ketahui di
peroleh melalui gratifikasi? Metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini
adalah deskriptif analitis, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.
Penelitian ini akan menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundangundangan,
dan hukum sekunder berupa literature dan bahan hukum yang terkait.Dari
hasil penelitian ini ditemukan, bahwa Ketentuan mengenai harta warisan yang
diketahui di peroleh melalui gratifikasi menurut hukum Islam adalah tidak sah,
karena harta tersebut tergolong harta yang haram untuk dipergunakan, sehingga
hukumnya tidak boleh dimiliki dan juga tidak boleh dibagi waris pada ahli
waris.karena gratifikasi menurut Pasal 12 a, 12 b, UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 12
B UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah
tindak pidana korupsi yang merupakan tindakan terlarang dan diharamkan, dan
Akibat dari adanya pembagian waris yang berasal dari gratifikasi ahli waris harus
mengembalikan harta yang telah menimbulkan kerugian negara sesuai dengan Pasal
33 UU No 31 Tahun 1999 (apabila ada kerugian Negara yang secara nyata dapat di
buktikan) dengan cara memisahkan harta warisan yang halal dan yang berasal dari
gratifikasi. |
en_US |