Pembagian harta warisan yang berasal dari gratifikasi ditinjau dari hukum Islam

Show simple item record

dc.contributor.advisor Iriawan, Asep Iwan
dc.contributor.author Nugroho, Rheza Dwi
dc.date.accessioned 2020-06-16T23:23:12Z
dc.date.available 2020-06-16T23:23:12Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp39591
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/11058
dc.description 4514 - FH en_US
dc.description.abstract Pemberian gratifikasi atau hadiah menjadi suatu kebiasaan yang terkadang tidak di sadari baik oleh pemberi maupun oleh penerima gratifikasi bahwa hal tersebut melanggar hukum dikarenakan melanggar kewenangan dan tugas pokok pejabat Negara.Akan menjadi persoalan ketika seseorang menerima gratifikasi dan mewariskanya kepada ahli waris, proses pewarisan ahli waris hanya melihat hak kepemilikan suatu harta tanpa melihat pada cara di perolehnya harta tersebut, sehingga memungkinkan adanya pembagian harta warisan yang di peroleh secara haram contohnya adalah pembagian warisan yang diperoleh secara gratifikasi.Berdasarkan uraian diatas yang menjadi pokok permasalahan adalah, bagaimana ketentuan mengenai harta warisan yang diketahui diperoleh melalui gratifikasi menurut hukum Islam ? dan bagaimana akibat dari pembagian harta warisan yang telah dilakukan oleh para pihak terhadap harta waris yang di ketahui di peroleh melalui gratifikasi? Metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini adalah deskriptif analitis, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini akan menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundangundangan, dan hukum sekunder berupa literature dan bahan hukum yang terkait.Dari hasil penelitian ini ditemukan, bahwa Ketentuan mengenai harta warisan yang diketahui di peroleh melalui gratifikasi menurut hukum Islam adalah tidak sah, karena harta tersebut tergolong harta yang haram untuk dipergunakan, sehingga hukumnya tidak boleh dimiliki dan juga tidak boleh dibagi waris pada ahli waris.karena gratifikasi menurut Pasal 12 a, 12 b, UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana korupsi yang merupakan tindakan terlarang dan diharamkan, dan Akibat dari adanya pembagian waris yang berasal dari gratifikasi ahli waris harus mengembalikan harta yang telah menimbulkan kerugian negara sesuai dengan Pasal 33 UU No 31 Tahun 1999 (apabila ada kerugian Negara yang secara nyata dapat di buktikan) dengan cara memisahkan harta warisan yang halal dan yang berasal dari gratifikasi. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Gratifikasi en_US
dc.subject Harta Waris en_US
dc.title Pembagian harta warisan yang berasal dari gratifikasi ditinjau dari hukum Islam en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015200025
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account