dc.description.abstract |
Di era teknologi dan informasi digital seperti saat ini, keberadaan media sosial
(medsos) seolah tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Hampir semua
orang memiliki akun media sosial, baik itu Instagram, Twitter, dan sejenisnya.
Munculnya media sosial yang semakin mewabah tidak dapat terhindarkan, orangorang
pun merasa perlu dan wajib mengunduh aplikasi media sosial di ponsel
mereka agar tidak ketinggalan informasi. Kemudahan yang ditawarkan media
sosial membuatnya menjadi alat komunikasi yang menjadi primadona bagi setiap
orang di seluruh penjutu dunia. Kita bisa dengan mudah bertukar informasi baik,
gambar, teks atau video lewat beragam platform media sosial. Hal itu
memunculkan fenomena baru yang mungkin tidak terpikirkan sebelumnya, yaitu
Social Media Influencer. Melalui Social Media Influencers itulah masyarakat bisa
memperoleh informasi terbaru yang tidak bisa didapatkan dari media-media lain.
kepopuleran Sosial Media Influencer membuat para pemilik brand (pelaku usaha)
melirik mereka sebagai endorser untuk mengiklankan produknya. Memiliki
banyak followers di Instagram menjadi keuntungan tersendiri karena berpotensi
membuat pengguna menjadi Influencer. Produk apapun yang diiklan seolah
menarik dan diyakini dapat membuat para pengikut bisa menjadi seperti
panutannya di Instagram. Oleh karena itu tidak sedikit para pengguna Instagram
yang mudah termakan omongan sang Influencer dan membeli produk yang
diiklankan walau sebenarnya produk tersebut tidak pernah sekalipun
digunakannya, atau bahkan justru membahayakan. Hal ini tentunya merugikan
bagi konsumen yang menggunakan produk kosmetik tersebut, sehingga adanya
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)
konsumen dapat terlindungi atas kerugian yang telah dialami. |
en_US |