Abstract:
Hak konstitusional warga negara merupakan salah satu materi muatan yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi di Indonesia. Namun, pengaturan hak-hak konstitusional warga negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 masih bersifat abstrak sehingga kerap kali merugikan warga negara. Sebagai the guardian and the sole interpreter of the constitution, Mahkamah Konstitusi melalui kewenangannya menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hadir untuk mengkonkritkan dan memberikan penjaminan hukum hak konstitusional warga negara melalui putusannya. Akan tetapi, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kerap kali dihasilkan dari tindakan ultra vires yang dilakukan Mahkamah Konstitusi karena terdapat norma baru dalam putusannya. Penelitian hukum ini bertujuan untuk menemukan putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan jaminan hukum hak konstitusional warga negara dan menawarkan konstruksi hukum penjaminan hak konstitusional warga negara oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusanya.
Penelitian hukum ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan cara menelusuri dan menganalisis bahan pustaka yang berkaitan dengan objek penelitian yang terdiri atas bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan penjaminan hukum, yang dapat dilihat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009. Kemudian, konstruksi hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi dalam memberikan penjaminan hukum terhadap hak konstitusional warga negara adalah selayaknya hubungan antara debitur, kreditur, dan penjamin dalam suatu perikatan, yang mana debitur adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kreditur adalah Warga Negara Indonesia, Penjamin adalah Mahkamah Konstitusi, hal yang dijamin adalah hak konstitusional warga negara, dan agunannya adalah putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi walaupun telah memberikan penjaminan hukum hak konstitusional warga negara, namun tetap memerlukan penindaklanjutan dari Dewan Perwakilan Rakyat dalam pengimplementasiannya. Oleh sebab itu, untuk menjamin putusan Mahkamah Konstitusi benar-benar ditindaklanjuti, diperlukan revisi pada Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.