Abstract:
Tata urutan peraturan perundang-undangan di indonesia telah berubah sebanyak empat (4) kali seiring perubahannya banyak permasalahan dan inkonsistensi pemerintah dalam menyempurnakan tata urutan peraturan perundang-undangan. Pemerintah memiliki banyak pertimbangan dalam mentukan tata urutan atau hierarki peraturan perundang-undangan karena banyak sekali peraturan yang di kategorikan perundang-undangan di indonesia. Salah satu peraturan perundangundangan yakni Peraturan Menteri. Dalam prakteknya Peraturan Menteri menjadi landasan yuridis bagi Peraturan Daerah yang memunculkan masalah bahwa Peraturan Menteri tidak di masukan dalam hierarki perundang-undangan di
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , oleh karena itu perlu di kaji bagaimanakah kedudukan Peraturan Menteri dalam hierarki perundang-undangan dan sejauhmana kekuatan hukum dari Peraturan Menteri dalam hierarki perundang-undangan terkait dengan substansi pembentukan Peraturan Daerah.