dc.description.abstract |
Maraknya tindakan pengambilan budaya masyarakat lokal atau suku bangsa asli (traditional communities and indigenous people) telah menimbulkan polemik terhadap pengaturan hukum mengenai Hak Kekayaan Intelektual, yang berkenaan dengan perlindungan terhadap Ekspresi Budaya Tradisional (folklore), khususnya di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG). Hal tersebut dikarenakan terdapat pihak-pihak tertentu yang ingin memiliki hak ekslusif atas kekayaan intelektual dalam rangka menikmati keuntungan ekonomis, terutama keuntungan yang didapatkan dari hasil komersialisasi Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), yang digunakan sebagai merek dagang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum yang tepat terhadap EBT (folklore) yang didaftarkan sebagai merek dagang di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, yang dilakukan dengan pengkajian terhadap kaidah-kaidah hukum yang berlaku, berkaitan dengan perlindungan terhadap EBT (folklore) serta pengaturannya di dalam UU MIG. Pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian memperlihatkan bahwa adanya UU MIG tidak serta merta menghilangkan permasalahan terhadap perlindungan EBT, karena masih terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan nilai budaya (misappropriation) pada kemungkinan penggunaan EBT sebagai merek dagang. Hal tersebut bersumber dari kekosongan hukum (legal gap) dalam hal prosedur pendaftaran merek dalam UU MIG. Selain itu, penggunaan EBT sebagai merek dagang di Indonesia adalah dimungkinkan terutama apabila EBT tersebut tidak memiliki unsur yang memenuhi doktrin entireties similar atau kesamaan pada keseluruhannya dengan EBT asli, seperti hanya berupa sebuah ungkapan, frasa/slogan, maupun judul dari sebuah lagu nusantara/ lagu daerah. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan hukum atas EBT (folklore) serta mengkaji ulang pengaturan folklore di dalam UU MIG. |
en_US |