Abstract:
Penyakit kejiwaan pada masa modern ini bukan lagi merupakan hal yang jarang terjadi. Setiap tahunnya, jumlah penderita penyakit kejiwaan terus meningkat dikarenakan berbagai faktor. Kenyataan tersebut menjadikan kemungkinan meningkatnya jumlah orang penderita sakit jiwa sebagai korban kejahatan. Adapun kejahatan-kejahatan ini tidak jarang pula dilakukan di tempat yang terpencil, tertutup, tersembunyi, atau tidak memungkinkan untuk terdapat saksi selain korban itu sendiri. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 171 KUHAP, diatur bahwa anak berusia di bawah lima belas tahun dan orang sakit jiwa atau sakit ingatan meskipun ingatannya kadang - kadang kembali boleh diminta keterangannya di dalam persidangan tanpa diangkat sumpah atau janjinya terlebih dahulu. Hal ini berakibat pada kekuatan keterangan saksi yang hanya dinilai sama seperti alat bukti petunjuk dan bukan alat bukti keterangan saksi. Adapun demikian, Pasal 171 KUHAP tidak memberi batasan yang jelas dan menyeluruh mengenai sakit jiwa bagaimana dan pada tingkatan seperti apa pasal ini baru benar-benar relevan untuk diterapkan, khususnya bagi orang penderita sakit jiwa yang juga merupakan saksi korban.