dc.description.abstract |
Penelitian ini menganalisis tentang badan atau pejabat tata usaha negara yang tidak
melaksanakan putusan pengadilan tata usaha negara yang ditinjau dari Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengalami perubahan
sebanyak dua kali melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2009. Metode yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode
pendekatan yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau
penelitian yang menekankan pada penggunaan norma-norma hukum tertulis. Sumber hukum
primer yang menjadi bahan penelitian terdiri dari UU No. 5 Tahun 1986, UU No. 30 Tahun
2014, Putusan MA No. 127/PK/TUN/2009, Putusan MA No. 116/B/2015/PT. TUN.SBY,
Putusan MA No. 60/G/2017/PTUN-PLG, Putusan MA No. 75/G/2017/PTUN-BDG serta
peraturan lain yang terkait. Sumber hukum sekunder terdiri dari buku, artikel, berita, jurnal,
skripsi, tesis, disertasi, media cetak, serta serta dokumen-dokumen yang berasal dari internet. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bahwa ketentuan eksekusi telah menjamin kepastian hukum, bahwa dengan tidak dilaksanakannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menimbulkan akibat hukum bagi penggugat, bahwa terdiri beberapa penyebab yang menjadi alasan tidak dilaksanakannya putusan pengadilan tata usaha negara. |
en_US |