Abstract:
Merek merupakan salah satu hal penting dalam dunia perdagangan karena
merek mempunyai nilai ekonomis bagi pemiliknya. Merek yang tercantum dalam
suatu produk bisa menjadi pembeda dengan merek lainnya maupun menjadi ciri
dari produk tersebut. Oleh karena itu merek harus dilindungi oleh negara, terutama
merek terkenal. Salah satu kasus pemboncengan merek terkenal yang dibahas
dalam studi kasus ini yaitu mengenai kasus Pierre Cardin. Pierre Cardin
mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek PIERRE CARDIN kepada
Alexander Satryo Wibowo di Pengadilan Niaga Jakarta. Namun gugatan tersebut
ditolak dengan pertimbangan bahwa Pierre Cardin tidak dapat membuktikan itikad
tidak baik dalam pendaftaran merek PIERRE CARDIN yang dilakukan oleh
Alexander Satryo Wibowo. Penolakan gugatan tersebut dinyatakan dalam Putusan
Nomor 15/Pdt.Sus-Merek/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. Kemudian, diajukan
permohonan kasasi namun permohonan kasasi ditolak dengan pertimbangan
bahwa Judex Facti telah tepat menerapkan hukum. Penolakan permohonan kasasi,
dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015.
Lalu, diajukan permohonan peninjauan kembali namun permohonan pemeriksaan
peninjauan kembali ditolak dengan pertimbangan bahwa gugatan pembatalan
pendaftaran merek PIERRE CARDIN yang diajukan oleh Pierre Cardin
merupakan gugatan pembatalan pendaftaran merek PIERRE CARDIN yang kedua
kali. Penolakan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali, dinyatakan dalam
Putusan Mahkamah Agung Nomor 49 PK/Pdt.Sus-HKI/2018. Putusan pengadilan
dianggap kurang tepat karena putusan tersebut kurang memperhatikan prinsip
itikad baik dalam pendaftaran merek maupun mengenai merek terkenal. Dengan
memperhatikan prinsip tersebut, maka dapat disimpulkan perbuatan tergugat yang
mendaftarkan merek PIERRE CARDIN di Indonesia bertentangan dengan prinsip
tersebut. Disebut bertentangan karena pendaftaran merek PIERRE CARDIN,
dilandasi itikad tidak baik dengan meniru, membonceng, atau menjiplak merek
terkenal. Sehingga, gugatan yang diajukan oleh Pierre Cardin seharusnya
dikabulkan oleh hakim dalam putusan pengadilan.