Abstract:
Penelitian ini menganalisis bentuk perlindungan anak pengungsi yang berada di tempat penampungan DKI Jakarta yang berpotensi tidak terlindunginya anak pengungsi. Potensi tidak terlindunginya anak pengungsi karena lambatnya Pemerintah dan organisasi yang berwenang dalam menangani pengungsi serta karena banyaknya jumlah pengungsi. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan kajian terhadap hukum Internsional atau Nasional sebagai dasar bentuk perlindungan anak pengungsi. Standar perlakuan pengungsi berserta anaknya perlu dilakukan secara humanis dan memberikan perhatian khusus untuk anak pengungsi.
Penelitian ini juga menganalisis apakah hukum Internasional yang diberlakukan ataukah hukum Nasional mengingat Indonesia belum menandatangani dan meratifikasi Konvensi Mengenai Status Pengungsi (Convention Relating to the Status of Refugees) Tahun 1951 dan Protokol Mengenai Status Pengungsi (Protocol Relating to the Status of Refugees) Tahun 1967. Hal ini menjadi penting terhadap perilaku yang akan diberikan kepada pengungsi khususnya kepada anak pengungsi yang paling rentan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis sosiologis yaitu dengan penelitian terhadap pengungsi berserta anaknya di tempat penampungan DKI Jakarta dengan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia khususnya yang berkaitan dengan anak, wawancara kepada pengungsi, petugas tempat penampungan, masyarakat yang tinggal sekitar tempat penampungan, instansi yang menurut penulis berhubungan dengan pengungsi berserta anak pengungsi, observasi terhadap situasi yang terjadi di tempat penampungan DKI Jakarta. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini ialah tidak terpenuhinya perlindungan pengungsi khususnya hak anak pengungsi di tempat penampungan DKI Jakarta. Perlunya kerjasama antara pemerintah, instansi yang berkaitan dengan anak dan organisasi Internasional dalam pemenuhan hak anak pengungsi, sehingga pengungsi beserta anak pengungsi dapat hidup dan beraktivitas selayaknya.