Abstract:
Dalam membangun perumahan dan kawasan permukiman pada dasarnya diperlukan peraturan-peraturan yang menyangkut tata aturan dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman, salah satunya adalah mengenai pencegahan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang menimbulkan kerugian bagi orang lain dan.atau kepentingan umum. Pencegahan telah dilakukan melalui pertemuan antara warga dengan Pengembang dan Pemilik Lahan. Hasil pertemuan dituangkan dalam suatu risalah rapat. Maka, dalam Legal Memorandum ini dibahas mengenai tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh warga atas kerugian akibat pembangunan yang dilakukan pengembang perumahan Bulog 3.