Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui asas keadilan dan kepastian hukum
terhadap perlakuan pemungutan pajak penghasilan terhadap pedagang online
marketplace dan pedagang konvensional. Sesuai dengan rumusan masalah
"Apakah pemberlakuan PP 23/2018 untuk pemungutan pajak penghasilan
terhadap pedagang online melalui marketplace saat ini sudah memenuhi asas
kepastian hukum dan apakah dampak penarikan kembali PMK 210/2018 terhadap
keadilan dalam pemungutan pajak penghasilan terhadap pedagang online".
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pajak merupakan
bagian penting dari APBN Indonesia khususnya pajak penghasilan. Maka
pedagang online marketplace merupakan potensi yang besar bagi penerimaan
pajak penghasilan, akan tetapi dengan kurangnya aturan mengakibatkan pedagang
online marketplace ini tidak dapat dipunguti pajak. Hasil analisis diketahui bahwa
kepastian hukum dan keadilan dalam hukum pajak terhadap pemungutan pajak
online marketplace tidak terpenuhi dikarenakan kurangnya data dan aturan yang
tidak mampu mengatasi hal ini. Kemudian diberikan saran kepada pemerintah
untuk membuat aturan baru yang bisa menjaring pedagang online marketplace.