Abstract:
Indonesia merupakan negara yang majemuk dengan berbagai suku, ras dan
agama. Penduduk Indonesia yang terdiri dari berbagai penganut agama dan
kepercayaan yang sangat beraneka ragam tentu hal tersebut menunjukan betapa
besar negara Indonesia ini. Dengan keragamannya tersebut diperlukan
perlindungan agar setiap hak dari warga negaranya terjamin. Perlindungan
tersebut dapat diwujudkan dengan adanya peran serta setiap warga negara
dengan saling menghormati dan menjaga setiap hak-hak individu. Selain dengan
peran warga negara, peran pemerintah sama pentingnya dalam menciptakan
kehidupan yang aman dan nyaman serta tanpa diskriminasi.
Hak-hak tiap warga negara juga termasuk ke dalam hak untuk mendapatkan
pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya bagi penganut agama di
Indonesia. Pendidikan yang sama juga diperoleh para penganut aliran
kepercayaan melalui pendidikan kepercayaan. Pemerintah memberikan
perlindungan kepada para penganut aliran kepercayaan dengan berbagai
peraturan, salah satunya melalui Peraturan Menteri yang mengatur tentang
bagaimana para penganut aliran kepercayaan mendapatkan pendidikan tersebut.
Namun, dalam peraturan tersebut terdapat kekosongan hukum dan berpotensi
menimbulkan perlakuan diskriminatif. Tentu saja para penganut aliran
kepercayaan memerlukan perlindungan yang jelas dan tegas, sebab sebagai
kelompok rentan akan diskriminasi mereka perlu mendapatkan perlindungan
yang jelas melalui peraturan yang dibuat oleh pemerintah.