Perlindungan hukum terhadap hak untuk berserikat dari pengemudi transportasi daring sepeda motor dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Susanti, Ida
dc.contributor.advisor Sebastian, Tanius
dc.contributor.author Rondonuwu, Carlo Andreas
dc.date.accessioned 2020-06-15T04:21:12Z
dc.date.available 2020-06-15T04:21:12Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp39618
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/11033
dc.description 4541 - FH en_US
dc.description.abstract Teknologi Informasi telah membawa banyak hal positif bagi masyarakat, seperti lahirnya transportasi daring sepeda motor. Layanan transportasi umum ini disambut baik oleh masyarakat sebagai konsumen karena berbagai kemudahan yang mereka berikan. Para pengemudi transportasi daring juga menyambut baik hadirnya layanan ini karena membuka banyak kesempatan kerja. Tetapi para pengemudi tersebut bekerja tidak sebagai pekerja dalam suatu hubungan kerja dengan Aplikator, melainkan bekerja sebagai mitra berdasarkan hubungan kemitraan. Ini membuat hak mereka untuk berserikat dan berunding bersama menjadi tidak jelas perlindungannya berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Serikat Pekerja. Konvensi ILO Nomor 87 dan Nomor 98 telah menyatakan hak berserikat dan berunding bersama sebagai hak asasi yang perlu dilindungi, terlepas dari jenis hubungan kerja yang melekat pada pekerja. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, penting untuk mengkaji mengenai bagaimana Indonesia mengatur hak untuk berserikat dan berunding bersama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa hubungan kemitraan para pengemudi dengan aplikator menyebabkan mereka bekerja di luar hubungan kerja sebagai pekerja mandiri. Klasifikasi pekerja berupa pekerja mandiri juga memiliki hak untuk berserikat dan berunding bersama karena merupakan hak asasi, dan sebagai negara anggota ILO yang telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 87 dan Nomor 98, Indonesia seharusnya melindungi hak untuk berserikat dan berunding bersama bagi pekerja mandiri. Peraturan perundang-undangan Indonesia mengenai ketenagakerjaan belum sepenuhnya sejalan dengan kedua konvensi tersebut. Perlu pengaturan lebih lanjut terkait dengan hak berserikat dan berunding bersama bagi pekerja mandiri di Indonesia. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject hak berserikat en_US
dc.subject berunding bersama en_US
dc.subject transportasi daring en_US
dc.subject pekerja mandiri en_US
dc.title Perlindungan hukum terhadap hak untuk berserikat dari pengemudi transportasi daring sepeda motor dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015200004
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0419068904
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account