Abstract:
Hak kebebasan berpendapat merupakan hak yang dimiliki setiap
individu sebagai manusia. Hak ini dilindungi secara internasional oleh
Universal Declaration of Human Rights dan International Covenant of Civil and
Political Rights, dan secara nasional dilindungi oleh Undang-Undang Dasar
1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
Pada saat ini, Indonesia telah memasuki era baru yaitu era demokrasi
digital, dimana demokrasi digital merupakan sebuah cara atau strategi untuk
mengimplementasikan konsep demokrasi yang tidak terkurung dalam batas
waktu, sehingga praktik demokrasi dapat dilakukan dimanapun, kapanpun, dan
dapat dilakukan dalam waktu yang cepat. Masuknya era demokrasi digital di
Indonesia ini menimbulkan suatu pro dan kontra dari masyarakat dikarenakan
masyarakat Indonesia sendiri belum memiliki kemampuan literasi digital yang
mapan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu dengan
melakukan pengkajian terhadap peraturan-peraturan yang berlaku di
lingkungan negara Indonesia, yaitu terhadap Undang-Undang Dasar 1945,
Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik.