Abstract:
Lethal Autonomous Weapons System yang disebut juga LAWS merupakan suatu
sistem persenjataan yang dapat beroperasi secara otomatis tanpa adanya intervensi
dari manusia sehingga merupakan senjata yang mandiri yang terdiri dari suatu
artificial intelligence di dalamnya. LAWS saat ini tengah dikembangkan oleh negaranegara
namun perkembangan yang dilakukan terhadap LAWS menimbulkan suatu
permasalahan yaitu bagaimana LAWS dalam mematuhi hukum humaniter
internasional baik dari segi legalitas penggunaannya maupun dalam mematuhi
prinsip-prinsip yang ada terutama prinsip pembedaan dan prinsip proporsionalitas.