Abstract:
Saat ini, aksi kriminalitas yang terjadi di Kota Bandung kian hari cenderung
meningkat dengan berbagai jenis kejahatan, baik kejahatan konvensional seperti
curat/pencurian dengan pemberatan, curas/pencurian dengan kekerasan,
curanmor/pencurian kendaraan bermotor, penipuan, penganiayaan, pengeroyokan,
dan perjudian. Sedangkan jenis kejahatan lainnya, termasuk kejahatan kontemporer.
Dari berbagai jenis kejahatan, kejahatan konvensional paling marak terjadi.
Para pelaku kejahatan tersebut dapat terbilang sadis dalam melakukan aksinya, karena
para pelaku jenis kejahatan ini tidak pandang bulu dalam memilih korbannya
dan tidak segan melukai korbannya, bahkan tega menghabisi nyawa korbannya.
Aksi seperti itulah yang paling mengancam ketentraman dan keamanan di Kota
Bandung, yang sebelumnya dikenal relatif aman dan tentram
Profesi yang bertugas untuk memberantas hal tersebut ada POLISI khusunya yang
bertugas di kota bandung, Untuk meredam tindak kejahatan tersebut POLISI
diberika diskresi untuk melakukan kewenangan tembak di tempat, tetapi dalam
melakukan tugasnya POLISI sering dianggap menyimpangi bahkan melanggar
kode etik dan SOP dari kepolisian tersebut, Maka dariada itu dibutuhkan bentuk
pengawasan terhadap penerapan kewenangan tembak di tempat oleh kepolisian
agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya serta
Kode etik kepolisian itu sendiri.