Abstract:
Bandung merupakan salah satu tujuan wisata yang berada di Pulau Jawa. Dengan menjadi tujuan wisata, sewa-menyewa kendaraan bermotor khususnya sepeda motor merupakan salah satu kegiatan usaha yang sangat menggiurkan. Pada dasarnya, sewa-menyewa sepeda motor menggunakan hukum perjanjian sewa-menyewa serta pengoperasian sepeda motor tersebut terikat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Namun, pada kenyataannya terdapat usaha penyewaan sepeda motor yang hanya memberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan salinan kepada pihak penyewa. Hal tersebut menimbulkan resiko kepada pihak penyewa ketika pihak penyewa terjaring razia oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia dimana kesalahan tersebut bukan sepenuhnya merupakan kesalahan pihak penyewa. Maka dari pada itu, perlu adanya suatu bentuk pertanggungjawaban dari pihak yang menyewakan kepada pihak penyewa jika terjadi kerugian yang dialami pihak penyewa tersebut.