Abstract:
Indonesia adalah negara agraris dimana mayoritas penduduknya memiliki mata pencaharian pada sektor pertanian. Salah satu subsektor pertanian adalah sektor peternakan yang didalamnya terdapat golongan ternak non-ruminansia, salah satunya adalah peternakan ayam. Aktor utama dalam sektor peternakan adalah peternak yang dihadapkan dengan risiko tinggi yang dapat menyebabkan kerugian bagi peternak akibat kegagalan panen. Pada sektor pertanian maupun peternakan sebenarnya sudah terdapat mekanisme pengalihan risiko terhadap objek usaha tani yaitu asuransi pertanian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan juga Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah asuransi pertanian telah menjadi solusi bagi peternak ayam ras pedaging dalam menghadapi gagal panen dan bagaimana penetapan pembayaran premi dan ganti kerugian bagi peternak ayam ras pedaging yang berpotensi mengalami kegagalan panen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan mengacu pada sumber data primer berupa undang-undang, sumber data sekunder dengan cara mengumpulkan data melalui literatur hukum dan sumber data tersier melalui data penunjang seperti berita dan tabel yang terkait topik penulisan hukum ini. Kemudian dari data yang telah terkumpul tersebut, dipelajari dan dianalisis untuk mendapatkan suatu kesimpulan yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan kesimpulan sebagai berikut: bahwa asuransi pertanian belum menjadi solusi bagi peternak ayam ras pedaging dalam menghadapi gagal panen karena perusahaan BUMN Jasindo Agri sebagai perusahaan asuransi pertanian yang ditunjuk kementerian pertanian masih belum mengeluarkan program asuransi peternakan non-ruminansia untuk produk ayam ras pedaging, hal ini juga merupakan konsekuensi dari ketiadaan rincian kewajiban yang jelas dari pemerintah bagi PT Jasindo Agri untuk menerbitkan produk asuransi pertanian dengan ragam apa saja. Selain itu asuransi pertanian yang bersifat sukarela masih belum bisa mengakomodir seluruh elemen petani sehingga masih belum dapat menjamin kesejahteraan petani dan peternak. Kemudian terkait dengan pembayaran premi dan ganti kerugian peternak ayam ras pedaging, belum dapat dikalkulasikan secara konkret akibat dari belum adanya produk asuransi pertanian terhadap peternak ayam ras pedaging