Abstract:
Manusia adalah mahkluk yang memiliki akal dan budi pekerti. Dengan akal dan budi
pekertinyalah manusia dapat mengelola atau memanfaatkan alam dan lingkungan di
sekitarnya untuk kebutuhan hidup. Selain memanfaatkan alam sudah seharusnya manusia pun
wajib untuk melindungi dan menjaganya. Penjagaan ini bertujuan untuk melindungi manusia
itu sendiri dari hal – hal yang dapat merugikan. Salah satu bentuk penjagaan alam atau
lingkungan hidup adalah dengan melindungi para hewan. Dimana hewan adalah bagian dari
alam.
Hewan adalah makhluk yang diciptakan oleh Tuhan selain manusia. Keberadaaan
hewan ini sangat berguna bagi manusia. Banyak sekali manfaat yang manusia peroleh dari
hewan. Namun sangat disayangkan bahwa terkadang manusia melakukan tindakan – tindakan
yang tidak pantas terhadap hewan. Dikarenakan hewan tidak memiliki akal sehingga hewan
tidak dapat menuntut apa yang telah manusia lakukan kepada mereka. Oleh karena itu hukum
perlu hadir untuk melindungi hewan tersebut. Walaupun hewan tidak memiliki akal dan budi
pekerti namun hewan masih dapat merasakan penderitaan seperti rasa sakit dan rasa tidak
nyaman.
Tujuan dari penelitian dan penulisan ini adalah untuk melihat seberapa jauh
perlindungan hewan dari mata hukum. Dikarenakan dalam hukum Indonesia tercantum
bahwa hewan turut dilindungi. Penelitian juga melihat tentang kepastian hukum terhadap
perindungan hewan dan ada atau tidaknya celah kekosongan hukum.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Dimana
sumber – sumber data didapat dari literatur yang relevan, seperti putusan pengadilan dan
tulisan – tulisan para ahli hukum.