dc.description.abstract |
Perkawinan, adalah salah satu kebutuhan utama manusia dalam
kehidupannya. Tujuan dari suatu perkawinan adalah untuk melestarikan
keturunan supaya tidak mengalami kepunahan. Dalam dunia modern,
perkembangan teknologi, komunikasi dan transportasi, membuat gerbang
perkawinan campuran akan terbuka sangat lebar sehingga tidak menutup
kemungkinan bahwa perkawinan antara individu yang berbeda kewarganegaraan
dan hukum positif yang mengatur perkawinannya akan terjadi. Penelitian ini
difokuskan pada perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dengan
Warga Negara Jepang. Jepang dipilih menjadi acuan, karena Jepang memiliki
pengaturan yang unik dalam hal perkawinan, yaitu perpaduan antara adat dengan
hukum nasional dalam mengatur aspek perkawinan dan status personal dari
pihak yang melangsungkan perkawinan. Maka dari itu, penulis memutuskan
untuk mengkaji, Hukum mana yang akan berlaku terhadap status personal dan
status kewarganegaraan dari warga negara Indonesia dan warga negara Jepang
6
yang melakukan perkawinan dan apa akibat-akibat hukum yang timbul, serta apa
akibat hukum dari perkawinan antara warga negara Indonesia dan warga negara
Jepang terhadap status kewarganegaraan dan status personal anak yang lahir dari
perkawinan tersebut. |
en_US |