Abstract:
Arms Trade Treaty merupakan sebuah perjanjian yang membuat adanya
sebuah standar baru untuk dunia internasional mengenai perpindahan termasuk
perdagangan persenjataan, dengan ruang lingkup persenjataan bukan sekadar
terbatas kepada persenjataan konvensional. Dengan sikap Indonesia memilih untuk
tidak meratifikasi perjanjian ini hingga saat ini setelah pada awalnya mendukung,
maka tujuan dari penelitian adalah untuk melihat apa saja yang menjadi
pertimbangan Indonesia untuk tidak meratifikasi Arms Trade Treaty saat ini dan apa
saja yang bisa menjadi pertimbangan untuk Indonesia melakukan ratifikasi.
Mengingat bahwa di era modern ini, perpindahan tangan persenjataan antar negara
dapat dikatakan mudah, termasuk dengan adanya pasar gelap yang menjadi salah
satu faktor mengapa perpindahan persenjataan antar negara menjadi mudah dan
akhirnya dapat menciptakan konflik bersenjata terutama di Timur Tengah atau
Afrika. Maka dari itu, penulis memutuskan untuk mencari apa saja faktor-faktor
yang bisa menjadi pertimbangan untuk meratifikasi maupun tidak meratifikasi
perjanjian ini untuk Indonesia, apakah ada akibat hukum apabila Indonesia
meratifikasi dan apakah ada urgensi bagi Indonesia untuk meratifikasi Arms Trade
Treaty untuk saat ini.