Analisis hukum perdata Indonesia mengenai transaksi real money trading terkait kepemilikan virtual property dalam hak cipta

Show simple item record

dc.contributor.advisor Budiningsih, Catharina Ria
dc.contributor.author Prakoso, Ridho Try
dc.date.accessioned 2020-06-10T02:13:43Z
dc.date.available 2020-06-10T02:13:43Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp39603
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/11001
dc.description 4526 - FH en_US
dc.description.abstract Salah satu produk dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah munculnya beberapa permainan online. Dalam permainan online itu dibuat beberapa virtual property untuk digunakan didalam permainan online tersebut yang mana virtual property tersebut memiliki nilai ekonomi. Dalam Undang-Undang Hak Cipta dikenal hak ekonomi yaitu, hak pencipta ataupun pemegang hak cipta untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu ciptaan. Namun, dalam kenyataannya keuntungan ekonomi tersebut tidak sepenuhnya dinikmati oleh pencipta ataupun pemegang hak cipta dikarenakan adanya transaksi yang dilakukan diantara para pemain permainan online yang dinamakan dengan Real Money Trading. Transaksi ini terjadi karena banyak pihak yang merasa bahwa Virtual Property yang ada pada penguasaan mereka adalah kepemilikannya. Terhadap Real Money Trading ini akan dilakukan penelitian yuridis normatif mengenai bagaimana status dari Virtual Property tersebut dari segi hak cipta dan bagaimana Real Money Trading tersebut jika ditinjau dari segi keperdataan. Dari penelitian tersebut didapatkan hasil bahwa pihak yang memiliki dan berhak atas Virtual Property adalah Pencipta ataupun Pemegang Hak Cipta dan secara perdata transaksi Real Money Trading tersebut merupakan sebuah pelanggaran hukum dikarenakan melanggar salah satu syarat dari keabsahan perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam Real Money Trading belum ada aturan yang secara tegas mengatur mengenai status kebendaan dari Virtual Property ini yang mengakibatkan kekeliruan terhadap siapa pihak yang berhak dari sebuah Virtual Property. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak memberikan pengertian tegas mengenai Virtual Property dan Undang Undang Hak Cipta hanya dapat memberikan penjelasan tentang program komputer secara umum. Sehingga diperlukan sebuah aturan yang menjelaskan secara jelas mengenai status kebendaan dari virtual property, subjek yang berhak atas Virtual Property dan hak-hak yang ada dalam Virtual Property. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Virtual Property en_US
dc.subject Real Money Trading en_US
dc.subject Pencipta en_US
dc.subject Pemegang Hak Cipta en_US
dc.subject Perjanjian en_US
dc.title Analisis hukum perdata Indonesia mengenai transaksi real money trading terkait kepemilikan virtual property dalam hak cipta en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2013200135
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0410045901
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account