dc.contributor.advisor |
Budiningsih, Catharina Ria |
|
dc.contributor.author |
Prakoso, Ridho Try |
|
dc.date.accessioned |
2020-06-10T02:13:43Z |
|
dc.date.available |
2020-06-10T02:13:43Z |
|
dc.date.issued |
2019 |
|
dc.identifier.other |
skp39603 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/11001 |
|
dc.description |
4526 - FH |
en_US |
dc.description.abstract |
Salah satu produk dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah munculnya
beberapa permainan online. Dalam permainan online itu dibuat beberapa virtual property
untuk digunakan didalam permainan online tersebut yang mana virtual property tersebut
memiliki nilai ekonomi. Dalam Undang-Undang Hak Cipta dikenal hak ekonomi yaitu, hak
pencipta ataupun pemegang hak cipta untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu ciptaan.
Namun, dalam kenyataannya keuntungan ekonomi tersebut tidak sepenuhnya dinikmati oleh
pencipta ataupun pemegang hak cipta dikarenakan adanya transaksi yang dilakukan diantara
para pemain permainan online yang dinamakan dengan Real Money Trading. Transaksi ini
terjadi karena banyak pihak yang merasa bahwa Virtual Property yang ada pada penguasaan
mereka adalah kepemilikannya. Terhadap Real Money Trading ini akan dilakukan penelitian
yuridis normatif mengenai bagaimana status dari Virtual Property tersebut dari segi hak cipta
dan bagaimana Real Money Trading tersebut jika ditinjau dari segi keperdataan. Dari
penelitian tersebut didapatkan hasil bahwa pihak yang memiliki dan berhak atas Virtual
Property adalah Pencipta ataupun Pemegang Hak Cipta dan secara perdata transaksi Real
Money Trading tersebut merupakan sebuah pelanggaran hukum dikarenakan melanggar salah
satu syarat dari keabsahan perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Dalam Real Money Trading belum ada aturan yang secara tegas mengatur mengenai
status kebendaan dari Virtual Property ini yang mengakibatkan kekeliruan terhadap siapa
pihak yang berhak dari sebuah Virtual Property. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak
memberikan pengertian tegas mengenai Virtual Property dan Undang Undang Hak Cipta
hanya dapat memberikan penjelasan tentang program komputer secara umum. Sehingga
diperlukan sebuah aturan yang menjelaskan secara jelas mengenai status kebendaan dari
virtual property, subjek yang berhak atas Virtual Property dan hak-hak yang ada dalam
Virtual Property. |
en_US |
dc.language.iso |
Indonesia |
en_US |
dc.publisher |
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR |
en_US |
dc.subject |
Virtual Property |
en_US |
dc.subject |
Real Money Trading |
en_US |
dc.subject |
Pencipta |
en_US |
dc.subject |
Pemegang Hak Cipta |
en_US |
dc.subject |
Perjanjian |
en_US |
dc.title |
Analisis hukum perdata Indonesia mengenai transaksi real money trading terkait kepemilikan virtual property dalam hak cipta |
en_US |
dc.type |
Undergraduate Theses |
en_US |
dc.identifier.nim/npm |
NPM2013200135 |
|
dc.identifier.nidn/nidk |
NIDN0410045901 |
|
dc.identifier.kodeprodi |
KODEPRODI605#Ilmu Hukum |
|