dc.description.abstract |
Dewasa ini, jual beli online sangatlah menjamur di seluruh negara di
dunia, terkhusus di Indonesia. Saat ini, untuk melakukan investasi emas tidak
perlu lagi repot-repot untuk berinvestasi secara konvensional, X-Emas telah hadir
untuk mewujudkan investasi emas yang mudah dan efisien. Di X-Emas kita bisa
melakukan jual beli emas digital tanpa perlu bertatap muka yang dimana jika kita
membeli emas maka saldo emas kita bertambah di akun toko online X. Di dalam
hukum perdata, suatu perjanjian jual beli belumlah membuat hak milik atas benda
berpindah jika tanpa disertai dengan perbuatan penyerahan/levering. Sehingga,
permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengalihan kepemilikan
dalam perjanjian jual beli emas digital di toko online dan bagaimana akibat
hukum jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian jual beli emas digital di toko
online.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengalihan kepemilikan dalam
perjanjian jual beli emas digital di toko online dan untuk mengkaji serta
mengetahui akibat hukum jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian jual beli emas
digital di toko online. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal
(yuridis normatif), sifat penelitian eksploratif, dan data-data dalam penelitian
dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa
pengalihan kepemilikan dalam perjanjian jual beli emas digital di toko online
adalah melalui penyerahan/levering setelah selesai dilakukannya pembayaran,
tidak lama setelah itu saldo emas akan bertambah. Meskipun tidak
penyerahan/levering secara langsung emas tersebut, namun pembayaran pun
dilakukan oleh Pembeli atas dasar persetujuan untuk menyepakati kesepakatan
yang dibuat oleh X-Emas. Sedangkan, apabila toko online X melakukan
wanprestasi dalam perjanjian jual beli emas digital di toko online, maka akibat
hukum wanprestasi yang ditimbulkan adalah pihak toko online X harus membayar
ganti rugi kepada Pembeli, atau melakukan pemenuhan perjanjian, atau
melakukan pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi, atau pembatalan perjanjian
dengan ganti rugi. |
en_US |